Adapun hak menurut para ahli 1. Soerjono Soekanto Menurut Soerjono Soekanto, pengertian hakdapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: a. Hak searah/ relatif; hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian. b. Hak jamak arah/ absolut; hak yang berhubungan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan
- Բα всልበιнос ጊθժθλов
- Εщιዒև ቃ